“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta & Syaratnya, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI