News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Haikal Hasan, Ahmad Sahroni: Mimpi Itu Hak Orang, Tidak Boleh Dikriminalisasi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Kedatangannya untuk diperiksa terkait pengakuan dirinya yang mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW, namun karena dirinya reaktif Covid-19 saat dilakukan pemeriksaan rapid test antibodi, Haikal Hasan batal dimintai klarifikasi hingga ada hasil swab PCR negatif Covid-19. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kepolisian dapat bersikap bijak dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan.

Hal tersebut disampaikan Sahroni menyikapi pemeriksaan keterangan Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan oleh polisi terkait ceramahnya soal mimpi bertemu Rasulullah.

“Saya rasa, pelaporan Haikal Hasan ini sudah sangat mengada-ada. Apabila sudah sangat mengada-ada ya harusnya sudah aja, tidak usah difollow up," ujar Sahroni.

"Polisi seharusnya memakai energinya untuk kerjaan yang lain. Ini mau tahun baru, banyak yang harus dikerjakan,” sambung Sahroni.

Baca juga: Ditanya Polisi Bukti Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Waktu Bermimpi, Saya Nggak Bawa Handphone

Menurutnya, tidak memproses laporan yang mengada-ada lebih baik dilakukan oleh polisi, dibanding melakukan proses pemeriksaan yang tidak masuk akal, seperti meminta bukti dari mimpi bertemu Rasulullah.

"Semua orang kan bebas bermimpi dan mengungkapkan mimpinya,” ucap politikus NasDem itu.

Baca juga: Penuhi Panggilan soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan Sambangi Polda Metro Jaya

Karena itu, Sahroni pun mengingatkan Kepolisian bahwa semua orang berhak bermimpi apapun dan tidak boleh dipidanakan.

“Semua orang bisa bermimpi ketemu siapapun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa harus terkena pasal makar? Mimpi itu hak orang, tidak boleh dikriminalisasi," ujarnya.

Haikal Hasan beri keterangan kepada polisi

Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menjelaskan soal klarifikasi yang diberikan kepada polisi terkait  pernyataan 'mimpi bertemu Rasulullah'.

Ada 20 pertanyaan lebih yang diajukan kepadanya soal pernyataan tersebut.

"Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi (bertemu) dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata Haikal Hassan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Penuhi Panggilan soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan Sambangi Polda Metro Jaya

Haikal mengingat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini