TRIBUNNEWS.COM - Banner dan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, telah dicopot.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, menyampaikan FPI tak boleh melakukan kegiatan lagi.
"Kami ada di Jalan Petamburan III, kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
"Baik pamflet, banner, atribut yang ada sudah kita lepas semua."
"Artinya FPI Sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas," jelasnya.
"Kami meyakinkan di sini tidak ada kegiatan lagi."
"Saya dan Dandim akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan tegakkan," terang Heru.
Baca juga: Ini Penjelasan Polri Soal Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran FPI
Baca juga: Begini Tanggapan FPI Majalengka Terkait Pembubaran FPI
Ada tujuh orang dari FPI yang telah diamankan untuk ditanyai terkait identitasnya.
"Yang kita amankan tadi, kita amankan untuk tanya saja untuk kita data, ada tujuh orang," ujarnya.
Heru menegaskan, pihak FPI harus melepas spanduk dan atribut lainnya sendiri.
Apabila tak mau, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
"Kita imbau untuk mereka sendiri yang melepas, apabila mereka tidak melepas sendiri, kita yang akan beri tindakan," imbuh Heru.
Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Baca juga: Ace Hasan Sebut Larangan Pemerintah Atas FPI Punya Dasar Hukum Kuat
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).
Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).