News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Tahun 2021, Simak Cara Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Tahun 2021, Simak Cara Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 pada tahun 2021.

Jadi, bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Kemensos Rp 300 ribu dapat mengecek secara online.

Segera akses laman dtks.kemensos.go.id, lalu akan ada tiga pilihan ID Kepesertaan yang dimiliki.

ID Kepesertaan yang dipilih, di antaranya ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Baca juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkannya

Baca juga: Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Dilarang Gunakan Dana Bantuan untuk Beli Rokok

Dikutip dari KompasTV, bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu bakal diperpanjang pada 2021.

Diharapkan bantuan ini, dapat mengurangi beban keluarga penerima atas dampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bansos sebesar Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.

"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep dikutip dari situs Kemensos pada Senin (21/12/2020).

Ilustrasi uang. Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Tahun 2021, Simak Cara Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini