News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK Penerima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Bansos Tunai Cair Awal Tahun

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Cek penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos, dapat dilakukan melalui login dtks.kemensos.go.id atau akses di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima Bansos Tunai ( BST) Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos), dapat dilakukan dengan login dtks.kemensos.go.id.

Saat ini, pemerintah berjanji akan segera menyalurkan berbagai bansos di awal tahun 2021.

Bansos yang akan segera disalurkan pemerintah, seperti program keluarga harapan ( PKH), sembako, Bansos Tunai ( BST) hingga BLT.

"Kami dengan PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari (2021), kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021, Cek Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: KPK Pelototi Subsidi Gaji, Kuota Internet dan Vaksinasi Agar Tidak Dikorupsi Seperti Bansos Covid-19

Untuk program BST, tahun 2021 akan diberikan kepada 10 juta penerima di seluruh Indonesia.

Setiap penerima BST, bakal mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama empat bulan.

BST Rp 300 ribu ini mulai disalurkan dari bulan Januari hingga April 2021 dan diberikan melalui PT Pos.

Pemerintah berharap, percepatan penyaluran bantuan akan membantu mendorong bangkitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Itu akan membantu perekonomian di daerah supaya tidak turun dengan perputaran," ujar Risma.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memaparkan program kerjanya (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Mendagri Usul Adanya Sinkronisasi Skema Pemberian Bansos dan Layanan Hotline

Baca juga: Salurkan Bansos di Awal Tahun, Risma: Kita Tidak Ada Libur 

Seluruh penerima bantuan, kata Risma, agar tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok.

Hal ini, kata dia, merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Jika ada penerima bantuan yang kedapatan membeli rokok menggunakan uang bansos, maka pemerintah tak segan untuk melakukan evaluasi.

"Kami akan bicarakan, kalau itu mekanisme itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan."

"Karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," tuturnya.

Baca juga: Kemensos Siap Salurkan Bansos Tunai di Awal Januari 2021

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Tahun 2021, Simak Cara Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

Untuk mengantisipasinya, Risma akan menyiapkan alat untuk dapat mengetahui pembelanjaan penerima bantuan dari uang bansos.

"Kita berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," kata dia.

Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu

Untuk mengetahui apakah Anda sebagai penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos, berikut caranya:

1. Login dtks.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Pilih ID Kepesertaan DTKS

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan

Baca juga: Jokowi Wanti-wanti Penyaluran Bansos Dilarang Ada Potongan: Jangan Seperti di Jabodetabek

Baca juga: Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Dilarang Gunakan Dana Bantuan untuk Beli Rokok

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?

Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu?

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Kemensos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Bansos Disalurkan Awal Januari untuk Genjot Daya Beli Masyarakat

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Daftar Mandiri

Untuk melakukan pendaftaran mandiri, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dikutip dari pusdatin.kemensos.go.id:

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

6. Menteri sosial menetapkan DTKS.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Deti Mega Purnamasari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini