Ia menegaskan, langkah pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI sudah benar.
Menurutnya, sebagai warga negara, FPI tidak taat kepada aturan yang berlaku di Indonesia.
Padahal pendirian ormas sebagai tempat untuk melakukan kebebasan berpendapat dan berserikat telah dijamin oleh pemerintah.
Namun, jaminan tersebut juga dibatasi dengan aturan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Baca juga: FPI Dilarang, Muhammadiyah: Penegakkan Hukum dan Peraturan Harus Adil
Baca juga: Ini Penjelasan Polri Soal Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran FPI
Untuk itu, sudah sewajarnya pihak FPI tidak melawan pemerintah untuk menghentikan kegiatannya.
"Kecuali mereka punya badan hukum kemudian dicabut oleh pemerintah, itu mereka bisa melawan."
"Jadi kalau tidak memenuhi aturan jangan marah, jangan demo, dan jangan mengancam."
"Selama hidup dalam negara itu ada pembatasan supaya masyarakat tertib, karena fungsi negara itu mengatur ketertiban," jelas Agus.
Kritik Fahri Hamzah soal penghentian kegiatan FPI
Sebelumnya diketahui, Pendiri Partai Gelora Fahri Hamzah, mengkritik langkah pemerintah yang membubarkan FPI.
Fahri mengkritik soal Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan kabar FPI dibubarkan.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, pada Rabu (30/12/2020).
"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan sebuah organisasi massa,
Sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar.