News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop 2020: 18 Tahun Buron, Pembuat Bom Bali Ditangkap

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman buronan Bom Bali 2, Zulkarnaen alias Abdul Rahman di Purbolinggo, Lampung Timur.

Namun setelah peristiwa kerusuhan di Ambon, mereka mendeklarasikan diri tergabung dalam FPI di Pekalongan. 

"Tapi waktu itu dia belum (tergabung) FPI. Cuma mereka setelah dari Ambon itu mendeklarasikan FPI yang ketuanya Abu Ayas," ujar Zulkarnaen.

Baca juga: Rekam Jejak Teroris Zulkarnaen yang Ditangkap Densus: Bom Bali hingga Peledakan Rumah Dubes Filipina

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menolak organisasi masyarakat (ormas) yang ia wakili disangkutkan dengan terorisme.

FPI tidak dapat disangkutkan dengan oknum anggota.

Menurut Aziz, keterlibatan FPI dengan kegiatan di luar organisasinya merupakan tindakan individu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FPI.

Selain itu, ia menyebutkan pihak FPI akan mengecek ulang apakah benar oknum anggotanya terlibat kegiatan terorisme.

"Kedua, kita katakan bahwa tidak bisa hal tersebut, kalaupun benar, kita akan cek lagi. Tapi kalau memang benar tidak bisa serta-merta dikatakan itu adalah bagian dari organisasi itu sendiri," terangnya.

Ia memberi contoh pada pejabat sebuah partai yang melakukan korupsi.

Pejabat tersebut tentu akan dihukum secara individu atas tindakan pribadinya.

Partainya tidak wajib bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini