Legal standing tersebut baik berupa kegiatan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa.
Lebih jauh Mahfud menjelaskan bahwa langkah pemerintah tersebut diambil berdasarkan aturan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
Baca juga: BERITA FOTO: Aparat Gabungan TNI dan Polri Sambangi Markas FPI di Petamburan III
Baca juga: Begini Tanggapan FPI Majalengka Terkait Pembubaran FPI
Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Pembubaran organisasi FPI dilakukan melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.
Keputusan tersebut telah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
Larangan tertuang dalam surat Nomor 220 tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020, Nomor 69 tahun 2020, Nomor 24 tahun 2020, Nomor 3 tahun 2020, nomor 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
"Memutuskan bahwa FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)