News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Live Streaming Suasana Terkini Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi Turunkan Atribut

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut live streaming suasana terkini markas besar Front Pembela Islam (FPI).

TRIBUNNEWS.COM- Berikut live streaming suasana terkini markas besar Front Pembela Islam (FPI).

Kepolisian dari Metro Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kombes Pol Heru Novianto terpantau sore mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Heru menegaskan, keberadaan dirinya dan anggota untuk menurunkan atribut milik FPI.

"Banner, pamflet dan atribut sudah kita lepas semua," katanya dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu (30/12/2020).

Heru memastikan markas besar FPI tidak ada aktivitas maupun kegiatan setelah penetapan sebagai organisasi terlarang.

Baca juga: Atribut FPI di Petamburan Dicopot, Kapolres Jakpus: FPI Sudah Dibubarkan, Tidak Boleh Ada Aktivitas

Baca juga: Didampingi Kapolri dan Panglima TNI, Mahfud MD Tunjukkan Bukti Video FPI Dukung ISIS

Baca juga: Sambangi Petamburan, Personel TNI-Polri Copot Spanduk di Sekitar Markas FPI

"Kita selalu mengawasi SKB (Surat Keputusan Bersama, red) untuk kita tegakkan, imbuhnya.

Terakhir Heru menyebut penurunan atribut FPI tidak hanya dilakukan di kawasan Petamburan.

Namun kepolisian juga akan menertibkan atribut di kawasan lainnya.

"Sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolri," tandasnya.

Untuk mengetahui kondisi terkini di markas besar FPI dapat dilihat di link live streaming berikut ini:

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pemerintah melarang dan membubarkan kegiatan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pelarangan tersebut karena FPI tidak lagi memiliki legal standing dalam melakukan kegiatannya.

Legal standing tersebut baik berupa kegiatan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan bahwa langkah pemerintah tersebut diambil berdasarkan aturan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Baca juga: BERITA FOTO: Aparat Gabungan TNI dan Polri Sambangi Markas FPI di Petamburan III

Baca juga: Begini Tanggapan FPI Majalengka Terkait Pembubaran FPI

Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI

Pembubaran organisasi FPI dilakukan melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.

Keputusan tersebut telah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.

Larangan tertuang dalam surat Nomor 220 tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020, Nomor 69 tahun 2020, Nomor 24 tahun 2020, Nomor 3 tahun 2020, nomor 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

"Memutuskan bahwa FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini