Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, pengejaran pelaku seharusnya bukan termasuk hal yang sulit.
Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia dapat melacak keberadaan pelaku melalui tag lokasi.
Selain itu juga melalui jaringan seluler untuk mengecek adakah komunikasi dengan orang Indonesia atau tidak.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Inspektur Jenderal Polisi Malaysia Datuk Seri Abdul Hamid Bador, hingga Selasa (29/12/2020) pihaknya masih melakukan investigasi atas video yang diunggah My Asean.
Kepolisian setempat masih belum bisa memastikan apakah pelaku orang Malaysia atau bukan.
Adapun pelaku dijerat Undang-Undang Penghasutan Malaysia serta Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Pelaku nantinya bisa dijatuhi hukuman 1-3 tahun penjara atau denda kurang lebih senilai Rp 17 juta hingga Rp 174 juta.
Baca juga: Kata Mabes Polri Soal Kasus Pelecahan Lagu Indonesia Raya oleh Youtuber Malaysia
Baca juga: Kemlu RI Kirim Protes ke Kedutaan Malaysia di Jakarta Soal Parodi Lagu Indonesia Raya
(Tribunnews.com/Rica Agustina)