TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh menilai kasus artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
Gisel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video panas bersama seorang teman laki-laki yang disebut Polisi berinisial MYD.
Gisel dan MYD disebut melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kasus Gisel ini menjadi pelajaran besar bagi kita semua, jangan sampai memfoto, memvideo, mengabadikan kalau berciuman, maupun bersenggama," ungkap pria yang akrab disapa Cak Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD
Cak Sholeh menyebut belum tentu keadaan di waktu yang akan datang berjalan sesuai dengan harapan.
"Jangan (membuat konten berbau pornografi), sebab lawan kita belum tentu di waktu yang akan datang masih baik sama kita."
"Belum tentu, handphone tempat menyimpan video porno itu masih ada pada diri kita, jangan-jangan kena jambret, jangan-jangan kena copet, ini pelajaran berharga," ungkap Cak Sholeh.
Cak Sholeh menyebut siapapun yang melanggar UU Pornografi, terancam hukuman hingga 12 tahun.
"Kalau kasus seperti ini, mau artis, mau orang biasa, bisa kena pidana minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun," sebutnya.
Baca juga: Profesi MYD Pria dalam Video Gisel Bukan Artis, Polisi: Kerjanya Dia Wiraswasta
Sejak awal, Cak Sholeh menduga ada potensi Gisel menjadi tersangka.
"Gisel ini sejak awal saya bilang berpotensi untuk jadi tersangka, tapi bukan kasus pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)."
Sebab, kata Cak Sholeh, Gisel tidak mendistribusikan, melainkan membuat konten pornografi.
"Siapapun yang membuat konten berbau pornografi bisa diancam pidana, minimal 6 bulan maksimal 12 tahun, gak main-main bos," tegasnya.
Gisel Mengaku