Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut Gisel telah mengakui jika dirinya merupakan pemeran video asusila tersebut bersama laki-laki berinisial MYD.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik, ahli IT yang ada, saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020) dikutip dari YouTube KH Entertainment.
Yusri mengungkapkan video tersebut diakui pelaku dibuat sekira tahun 2017, lalu.
"Dia mengakui, yang terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Yusri juga menyebut sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap GA dan MYD.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pengumpulan alat-alat bukti lain, seperti bukti petunjuk, bukti dari saksi ahli, juga keterangan dari si saudari GA dan saudara MYD," ungkap Yusri.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status yang tadinya saksi dari saudari GA dan saudara MYD, sebagai tersangka," kata Yusri.
Adapun GA dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.
"Tindak lanjut ke depan kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD," ujarnya.
"Ancaman hukuman paling rendah 6 bulan, paling lama 12 tahun," ungkap Yusri.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)