Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Umum sekaligus tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan apa yang disampaikan pemerintah bahwa FPI mendukung ISIS adalah fitnah besar.
"Habib Rizieq Shihab dalam salah satu ceramahnya menyatakan ISIS adalah salah satu contoh betapa berbahayanya apabila merasa paling benar sendiri," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, Habib Rizieq justru sedih melihat masyarakat di Irak dan Syam yang notabenenya sesama muslim justru saling berperang dan membunuh.
Baca juga: Begini Suasana Petamburan Sehari Usai Penertiban Atribut FPI oleh Aparat Gabungan
"Habib Rizieq juga menyatakan melarang Santri dan Laskar FPI untuk berperang di Irak dan di Syam karena di sana musuhnya tidak jelas," tambahnya
Terkait video yang ditayangkan pemerintah, Aziz berkomentar bahwa itu adalah video yang digoreng sedemikian rupa
"Itu foto Aksi Ormas-Ormas Islam untuk Palestina di Tahun 2014, dan FPI ikut, lalu ada pihak yang bawa bendera mirip Bendera ISIS. Apa salah FPI?" kata Aziz.
Baca juga: Polri Sebut Sejumlah Pondok Pesantren Diduga Berafiliasi Dengan Teroris Jamaah Islamiyah
Saat itu, Ketua Umum FPI Habjb Muhsin bin Ahmad Alatas menyatakan FPI dilarang untuk berbaiat keapda ISIS karena tak ingin jadi bagian propagana
"Tapi jangan dibaca sikap anti proganda anti ISIS ini sebagai dukungan pada ISIS. Itu karena ISIS adalah situasi politik di suatu negeri," kata Aziz menirukan ucapan Habib Muhsin ketua FPI saat itu.
Menurutnya, Habib Rizieq justru mengajak umat Islam untuk lebih peduli kepada masyarakat di Palestina.
Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Buka Peluang Ganti Nama
"FPI mendukung perjuangan Palestina. Akan tetapi FPI tidak mendukung Perjuangan ISIS di Suriah dan Irak, karena di sana terjadi peperangan antar sesama umat Islam hanya karena perbedaan Mazhab. Tidak ada Khalifah yang menghancurkan umat Islam gara-gara hanya perbedaan Mazhab," pungkas Aziz.
Diketahui, pemerintah resmi membubarkan dan melarang kegiatan FPI beserta penggunaan simbol dan atributnya.
Pembubaran tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB diteken oleh sejumlah pimpinan lembaga pemerintahan yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.