TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat yang hendak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya. Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.
Masyarakat yang berhak mendapatkam SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id/cek-nik dan Masukkan NIK
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN per 7 Januari 2021: Login stimulus.pln.co.id atau WA 08122123123
Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Dikutip dari Kompas.tv, peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Dalam pasal itu, dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).
Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar (force majeure), serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
Aturan itu juga menambahkan, layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM selama ini?
Dikutip dari humas.polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk.
Tanpa SIM, Anda akan jelas ditilang oleh polisi.
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan
Ada beberapa macam SIM yang berlaku di Indonesia dan dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor serta besaran berat kendaraan bermotor.
Yang paling umum dipakai dan dicari adalah SIM A untuk pengguna mobil, SIM B bagi sopir bus dan truk, serta SIM untuk pengguna motor.
Terakhir ada SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Berikut tata cara membuat SIM sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres terdekat di kota Anda
2. Bawa sejumlah berkas seperti fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keterangan kependudukan bagi warga asing.
3. Kenakan baju yang rapi, tapi jangan yang berwarna biru.
4. Lakukan tes kesehatan di tempat pelayanan SIM atau dokter yang punya rekomendasi dari kedokteran pihak kepolisian.
5. Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Jangan lupa lampirkan sejumlah berkas yang dibawa.
6. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas loket dan bayar uang administrasi.
7. Ikuti sejumlah tes yaitu tes kesehatan rohani/tes psikologi, tes teori, dan tes praktik berkendara.
8. Apabila dinyatakan lulus dalam ketiga tes ini, lanjutkan pada proses identifikasi dengan pemotretan foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari.
9. SIM pun dicetak dan dapat diambil jika nama telah dipanggil petugas loket.
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.
Sebagian berita ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
(Tribunnews.com/Sri Juliati, KompasTV, Kompas.com/Gilang Satria, Ari Purnomo)