Kronologi
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.
Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.
Sementara Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2017 polisi kembali melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.