TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembuat video parodi lagu Indonesia Raya, MDF (16), disangkakan 2 pasal sekaligus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/1/2021).
"MDF disangkakan pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."
"Dan juga pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," kata Argo.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif 2 Remaja Buat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya Diduga karena Hal Ini
Baca juga: Polri Sita PC Rakitan Hingga Akta Kelahiran Pembuat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya
Baca juga: Aktor Utama Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk di Jawa Barat Berkat Kerjasama Dengan Polisi Malaysia
Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 untuk UU ITE.
Dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 untuk UU 24 Tahun 2009.
Argo menambahkan, mengingat tersangka masih di bawah umur, maka perlakukan tersangka akan berbeda dibandingkan dengan orang dewasa.
"Dan perlakuannya dengan undang-undang anak," imbuhnya.
MDF Ditangkap di Cianjur
Sebelumnya, Penyidik Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka MDF pembuat video parodi lagu Indonesia Raya pada Kamis (31/12/2020).
MDF ditangkap saat berada di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat.
Argo menyebut, MDF menggunakan nama lain saat melakukan aktivitas di dunia maya.
Ia memakai nama Faiz Rahman Simalungun.
"Dan orang melihat nama itu marga di Sumatera Utara, ternyata dia orang Cianjur dan dia kelas 3 SMP," imbuh Argo.
Polisi melaporkan, MDF dalam membuat video parodi lagu Indonesia Raya tidak sendirian.
Dia memiliki teman NJ (11) yang tinggal di Sabah, Malaysia.
Baik MDF maupun NJ sering berkomunikasi di dunia maya.
Kemudian MDF membuat kanal YouTube atas nama NJ dan menunggah video berjudul Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics Video).
Selain menggunakan nama NJ, MDF juga menggunakan nomor dan lokasi Malaysia dalam videonya itu.
Baca juga: Lagu Indonesia Raya Diparodikan, Wakil Ketua MPR: Pelakunya Harus Dihukum
Baca juga: POPULER Nasional: Polri Soal Nama Ormas Mirip FPI | Kejanggalan Parodi Lagu Indonesia Raya
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Parodi Lagu Indonesia Raya, Curigai Ada WNI Dibalik YouTube My Asean
"Akhirnya yang dituduh NJ, dia marah kepada MDF. Salahnya NJ juga membuat kanal YouTube lagi, dengan nama kanal Channel Asean."
"Yang mengedit video milik MDF dengan menambahkan gambar babi. Jadi MDF dan NJ sama-sama membuat video," urai Argo.
Argo menjelaskan berdasarkan keterangan dari orang tua MDF, remaja SMP ini sudah diberikan handphone sejak umur 8 tahun.
Sejak itu, MDF mulai belajar cara mengelabui bagaimana seandainya mengunggah video tidak ketahuan oleh polisi.
"Dia juga belajar bagaimana membuat akun palsu biar tidak ada dianggap pelangaran pidana," ungkap Argo.
Saat ini MDF sudah berada di Bareskrim Polri bersama sejumlah barang bukti yang turut diamankan seperti, handphone, SIM card, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Sedangkan NJ juga sudah diamankan oleh petugas di Kepolisian Kerajaan Malaysia.