News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Evaluasi Penanganan Perkara Bentrokan FPI-Polri : Bareskrim Gelar Perkara Setiap Minggu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah melakukan gelar perkara setiap minggu untuk evaluasi penanganan perkara terkait bentrokan FPI-Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat menanggapi perkembangan kasus tersebut yang masih belum menetapkan satupun tersangka.

"Penyidik melakukan gelar perkara setiap minggu untuk mengevaluasi progres penanganan perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Komnas HAM Kembali Minta Keterangan Polisi agar Peristiwa Kematian 6 Laskar FPI Makin Terang

Sementara itu, kata dia, penyidik hari ini fokus untuk memenuhi panggilan Komnas HAM yang juga menggelar penyelidikan terkait kematian 6 laskar FPI.

"Hari ini masih kegiatan bersama Komnas HAM, seluruh penyidik diundang ke Komnas," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam berharap laporan penyelidikan terkait tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) selesai awal bulan ini. 

Anam mengatakan pihaknya juga akan langsung merilis laporan hasil penyelidikan jika laporan tersebut sudah solid. 

"Solid laporannya, langsung launching. Semoga awal bulan ini," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/1/2020).

Baca juga: Pagi Ini Komnas HAM Kembali Minta Keterangan Kepolisian Terkait Kematian 6 Laskar FPI

Anam mengatakan pekan depan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap petugas kepolisian, permintaan keterangan ahli, dan penyusunan laporan. 

Terkait dengan ahli, kata Anam, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli forensik. 

Namun demikian, ia tidak menjelaskan ahli forensik apa yang akan dimintai keterangan. 

"Pendalaman dari polisi, ahli dan penyusunan laporan," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini