Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tidak setuju penerapan hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Terkait kebiri kimia, kami nilai sebagai bentuk praktik penyiksaan terhadap pelaku," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Selain bentuk penyiksaan, kata Arif, kebiri kimia juga belum tentu memberikan efek jera, karena kemungkinan bentuk kekerasan seksual terhadap anak oleh terduga pelaku bisa saja berubah.
Baca juga: ICJR Sebut PP Kebiri Kimia yang Diteken Jokowi Memuat Banyak Masalah
"Harus juga dilihat latar belakang pelaku, dalam beberapa kasus, ada pelaku yang dulunya korban pelecehan dan karena trauma pada akhirnya melakukan tindakan serupa, sehingga penting baik pelaku maupun korban juga mendapatkan rehabilitasi (kesehatan mental dan jiwanya), tanpa menafikan tindak pidana penghukuman terhadap pelaku kejahatan seksual," papar Arif.
Arif juga mengatakan, hukuman kebiri juga tidak menjamin mengurangi kejahatan kekerasan seksual.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Legislator NasDem Harap Beri Efek Jera ke Pelaku
"Sehingga memaksimalkan pemidanaan kurungan terhadap pelaku, bisa dilakukan dan melakukan pendekatan kejiwaan terhadap pelaku," ujarnya.
"Dalam kasus kekerasan seksual, memang banyak aspek yang harus diperhatikan seperti kondisi pesikis korban," sambung Arif.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Dukung Penerapan Kebiri Kimia untuk Predator Seksual
Dikutip Tribunnews dari PP 70/2020 yang diunggah JDIH Sekretariat Negara, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dihukum kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi.
"Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi pasal 2 ayat 1 PP tersebut dikutip Minggu, (3/1/2021).