News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Kementerian PUPR Akui Terima Uang dari Kontraktor Penyuap Rizal Djalil

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020). Rizal Djalil diperiksa terkait dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tribunnews/Irwan Rismawan

"2017, ya benar (terima uang) Yang berasal dari proyek JDU Hongaria. Namun seingat saya yang berikan adalah Rahmat Budi pada saat menyampaikan ini Rahmat Budi katakan 'Pak ada titipan dari paket Hongaria', dan atas penyerahan tersebut sudah saya serahkan ke KPK," jawab Icun.

Hakim kemudian mengonfirmasi BAP Icun, dalam BAP Icun mengatakan mengembalikan uang Rp650 juta ke KPK. Hakim bertanya dari mana saja uang itu.

Icun menjelaskan rinci terkait Rp650 juta itu. Menurut Icun Rp100 juta dari proyek berkaitan perkara ini, Rp200 juta dari mantan Kasatker SPAM Anggiat P Nahot Simaremare, sedangkan Rp350 jutanya dari kontraktor lain.

"Rp100 juta dari Rahmat Budi, Rp200 juta dari Anggiat, lalu Rp350 juta dari kontraktor lain di luar PT Minarta Dutahutama, tetapi dari PT WKE," jelas Icun.

Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa adalah Rizal Djalil. Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Leonardo juga terdakwa dengan dakwaan yang terpisah dengan Rizal Djalim.

Leonardo didakwa memberi suap 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Dalam surat dakwaan Leonardo tidak hanya memberi fee ke Rizal Djalil tetapi juga sejumlah pejabat Kementerian PUPR antara lain Rahmat Budi Siswanto, Aryananda Sihombing, Rusdi, dan Suprayitno, Anggiat P Nahot Simaremare, Mochammad Natsir, dan M Sundoro alias Icun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini