"Pernikahan itu terbatas hanya untuk keluarga," kata Agung, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Ia mengatakan, permintaan surat pengantar dari Desa Gontor ke KUA Mlarak telah diajukan pada Selasa (29/12/2020).
"Prosedurnya sama dengan warga lain. Semua persyaratannya sudah lengkap mulai dari pengantar dan sebagainya," kata dia.
4. Tak Ada Formasi Guru di CPNS 2021
Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Tolak Rencana Penghapusan Skema Jalur CPNS Guru
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi."
"Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).