News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sekolah Tetap Dibuka untuk Keberlangsungan Belajar Siswa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru kelas sedang mempersiapkan rapor siswa yang akan dibagikan di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020). Guna menghindari adanya kerumunan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, pembagian rapor di sekolah ini dilakukan melalui komite sekolah (perwakilan orang tua siswa) yang nantinya setiap orang tua siswa akan mengambil rapor anaknya ke rumah komite dan untuk kelas V dan VI serta siswa yang tinggalnya jauh akan dikirim dalam bentuk PDF ke WhatsApp masing-masing orang tua siswa. Setelah pembagian rapor siswa akan menjalani masa libur sekolah selama dua minggu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan pemerintah tetap memperhatikan kesehatan peserta didik dalam penerapan pembelajaran tatap muka.

Menurutnya, prioritas utama pemerintah adalah keselamatan jiwa masyarakat.

"Dimana prinsipnya sebetulnya adalah bahwa kita tetap memprioritaskan atau mengutamakan kesehatan dan keselamatan para civitas akademika dan masyarakat," ujar Ainun dalam peluncuran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dilakukan secara daring, Senin (4/1/2021).

Ainun mengatakan pembukaan sekolah dilakukan untuk keberlangsungan pembelajaran para siswa.

Baca juga: Anies Baswedan Tunda Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di DKI Jakarta, P2G Beri Apresiasi

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Bangkok Tutup Sekolah Selama Dua Pekan

Baca juga: Cek Jadwal dan Kuota SNMPTN 2021, Akses www.ltmpt.ac.id, Berikut Syarat Peserta dan Sekolah

"Namun kita juga harus mempertimbangkan sustainability atau keberlangsungan belajar dari para siswa atau mahasiswa," ucap Ainun.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini