News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Bakar Baasyir Bebas

Abu Bakar Baasyir Dinyatakan Sehat Menjelang Bebas, Kini Tempati Sel Khusus Tahanan Teroris

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir tengah sehat menjelang kebebasannya pada Jumat (8/1/2021) pekan ini.

Meski usianya lebih dari 80 tahun, Abu Bakar Baasyir masih menempati sel khusus tahanan teroris di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, hal ini disampaikan Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.

"Saat ini, Abu Bakar Baasyir kondisinya sehat di sel blok khusus (teroris) Blok D Lapas Gunung Sindur," ungkap Mujiarto, Selasa (5/1/2021).

Bukan baru-baru ini menjelang kebebasannya, Baasyir selama ini memang mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur.

Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Baca juga: Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, akan Tetap Diintai Intelijen hingga Keluarga Tak Ingin Ada Sambutan

Baca juga: Bebasnya Abu Bakar Baasyir Disoroti Sejumlah Media Asing, Lika-liku Kasusnya Diulas

Diketahui, Baasyir telah mendapat remisi sebanyak 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya, Senin, dilansir Kompas.com.

Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun."

"Pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.

Namun, pengawasan itu tidak hanya berlaku pada Baasyir saja.

Ahmad menyebutkan, pengawasan akan dilakukan pada seluruh terpidana yang mendapat perlakuan serupa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini