Yang kedua, selongsong pelurunya empat," kata Beka usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (28/12/2020).
Baca juga: Tak Masalah Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI Siap Hadapi
Selain itu, kata Beka, Tim juga menemukan sembilan benda yang diduga merupakan bagian dari mobil terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Selidiki Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Proyektil dan Serpihan Bodi Mobil di Sekitar TKP
"Kemudian ada sembilan bagian mobil. Ada yang bekas lampu sign, terus juga bagian mobil lainnya," kata Beka.
Beka mengatakan, Tim juga mendapatkan rekaman CCTV dari pihak PT Jasa Marga.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Punya Alat Bukti Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung
Ia menjelaskan rekaman CCTV tersebut merupakan rekaman yang diambil sebelum dan setelah kejadian di Tol Jakarta Cikampek.
"Terus yang lain-lain ini ada dua. Artinya yang lain-lain ini misalnya ada bekas earphone.
Karena ketemu di KM 50 yang kami anggap itu bagian terkait peristiwa," kata Beka.
Namun demikian, Beka menegaskan seluruh temuan lapangan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diperiksa ulang.
Pemeriksaan tersebut nantinya, kata Beka, akan melalui prosedur uji balistik dan permintaan keterangan ahli.
"Mulai minggu ini kami akan meminta keterangan ahli.
Ahli balistik untuk ngomong soal pelurunya termasuk juga komposisi logam-logam. Kan kita melihat ada kerusakan di mobil.
Nah apakah kemudian mobil itu kerusakannya seperti apa. Apakah ada bagian yang hilang dan cacatnya seperti apa.
Dan ini yang akan kita mintakan kepada ahli," kata Beka.