Perkom tersebut juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan, misalnya Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring atau Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengritik perubahan struktur KPK ini. Menurut ICW, penambahan posisi membuat KPK gemuk.
Selain itu, ICW menilai struktur baru bertentangan dengan UU KPK, utamanya mengenai penambahan Kedeputian Pendidikan dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.
Sebab, dalam UU KPK hanya disebutkan Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Dari 37 orang pejabat yang dilantik tersebut ada yang berasal dari internal KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun perwira tinggi Polri. Satu orang pejabat struktural menjabat dua jabatan yaitu Yuyuk Andriati Iskak.
Para pejabat struktural itu adalah:
- Deputi Bidang Pencagahan dan Monitoring Pahala Nainggolan
- Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto
- Inspektur Subroto
- Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi Eko Marjono
- Direktur Manajemen Informasi Riki Arif Gunawan
- Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Tomi Murtomo
- Direktur Koordinasi Supervisi I Didik Agung Widjanarko