News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Angkat Bicara Soal Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Efektifkah?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya?. Ini pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia.

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel turut menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo menekan aturan hukuman kebiri kimia pada pelaku pelecehan seksual anak.

Reza menuturkan, ada beberapa hal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak justru tidak efektif.

Pertama, dalam aturan tersebut, pelaku pelecehan seksual tidak diberikan zat kimia tersebut secara berulang.

"Seperti halnya metode kontrasepsi berbasis kimia, kebiri kimia diselenggarakan beberapa kali."

Baca juga: Istana Sebut PP Kebiri Kimia untuk Jawab Kegelisahan Masyarakat Terhadap Predator Seksual Anak

Baca juga: KontraS: Hukuman Kebiri Kimia Bentuk Praktik Penyiksaan

"PP Nomor 70 tahun 2020 tidak memuat pasal bahwa predator akan diberikan zat kimia itu secara berulang," kata Reza kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Kedua, dalam aturan itu, Konsultan Lentera Anak Foundation ini menyoroti penempatan kebiri kimia yang sepenuhnya ditentukan oleh hakim.

Artinya, hal tersebut justru bisa membuat pelaku pelecehan seksual anak menjadi lebih ganas karena amarahnya.

Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? (freepik.com)

"Dinihilkannya kehendak pelaku berisiko memantik penolakan bahkan amarah pelaku."

"Sehingga menjelma sebagai predator mysoped (lebih buas), sehingga justru mempertinggi risiko residivisme pelaku," ujarnya.

Ketiga, dalam aturan tidak memuat dasar logis bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berbasis daring.

Reza menjelaskan, pelaku memang tidak melakukan secara fisik dengan korbannya.

Namun, secara virtual, pelaku mampu memengaruhi target untuk merusak atau mencabuli dirinya sendiri.

Baca juga: Legislator PDIP Beri Catatan Terhadap PP Kebiri Kimia

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri Kimia, Sahroni : Memang Butuh, Kondisinya Sudah Mendesak

"Dalam situasi seperti itu, kebiri kimia menjadi kehilangan relevansinya."

"Padahal, kejahatan seksual berbasis daring sangat mungkin memakan lebih banyak korban," ujar Reza.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini