News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Angkat Bicara Soal Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Efektifkah?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya?. Ini pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia.

"Tanpa consent, kebiri kimia justru akan menjadi perlakuan yang dipaksakan kepada diri pelaku. Tidakkah ini melanggar etika profesi?" ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

Baca juga: PP Kebiri Kimia: Jenis Bahan Kimia Apa yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?

Baca juga: Kemen PPPA Sambut Gembira Penetapan PP 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia

Aturan itu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Presiden resmi menekan aturan tersebut pada 7 Desember 2020 lalu.

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini