Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021).
Kubu Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang hadir langsung dalam acara keagamaan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020 lalu.
Dalam kesaksiannya, saksi bernama Ahmad Rozi menyatakan bahwa ia sengaja hadir karena rindu dengan sosok Rizieq Shihab.
Mengingat Rizieq Shihab baru kembali ke Indonesia setelah cukup lama menetap di Arab Saudi.
"Saking rindunya sama habibana Rizieq Shihab. Saya datang ke Petamburan tadinya pengen dekat, nggak mau liat di televisi, ingin jelas lihat Habib Rizieq," kata Rozi di persidangan.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Sebut Bukti Polisi Tak Jelas
Mendengar pernyataan Rozi, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti bertanya mengapa ia tetap saja datang ke Petamburan padahal di saat yang sama masyarakat diminta tidak datang ke kerumunan.
"Kan PSBB, warung saja ditutup kok masih mau ke sana?," tanya hakim.
Namun Rozi tetap menyatakan bahwa hal itu karena kecintaannya terhadap Rizieq Shihab sehingga ia memaksa untuk hadir secara langsung meski tahu ada imbauan menghindari kerumunan.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Produk Hukum Pemerintah Soal Darurat Kesehatan di Petamburan
"Cinta sama habibana Rizieq karena lama di Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir," tutur Rozi.
Hakim kembali menanyakan apakah saksi sadar bahwa tindakannya melanggar ketentuan PSBB.
Rozi pun mengakui dirinya tahu tindakannya itu termasuk melanggar ketentuan PSBB.
"Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB nggak?," tanya hakim.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kembali Digelar, Kubu Rizieq Shihab Bawa 38 Bukti Tertulis
"Yang saya tahu melanggar," kata Rozi.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).