News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini 5 Tahun Lalu, Saat Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida Menyedot Perhatian Publik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Drama praperadilan, persidangan, putusan hakim
Pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.

Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai sehingga Jessica ditahan selama lima bulan, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.

Jessica Kumala (youtube)

Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadapkan ke pengadilan sebelum hakim akhirnya menjatuhkan putusan.

Pada 27 Oktober 2016, Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Mirna. Motifnya adalah sakit hati karena dinasihati soal asmara.

Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

Ajukan banding, kasasi, dan PK

Vonis hakim tersebut belum mengakhiri kasus kematian Mirna. Sebab, pihak Jessica melancarkan berbagai upaya hukum.

Usai mendengar vonis hakim, Jessica langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini