News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Produk Hukum Pemerintah Soal Darurat Kesehatan di Petamburan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mempertanyakan produk hukum pemerintah pusat soal adanya kedaruratan kesehatan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, hingga membuat kliennya ditetapkan tersangka.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha mengutip Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (1) dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat".

Menurutnya ketentuan dalam pasal tersebut memiliki unsur paling penting yakni adanya bukti bahwa terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (1) bahwa pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kliennya Tak Bisa Dihukum 2 Kali Atas Perkara yang Sama

"Apakah ada pemerintah pusat menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang jelas karena akibat kerumunan di Petamburan? Ada tidak? Kan tidak ada. Jadi mutlak buktinya harus ada," kata Kamil Pasha ditemui saat jeda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Kata Kamil Pasha, hingga saat ini pemerintah pusat tidak pernah menetapkan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat, khusus di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat sebagaimana yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab hingga membuatnya ditetapkan tersangka.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis

"Tidak ada pembuktian tentang penetapan di sana terjadi kedaruratan kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat, apalagi khusus di Petamburan. Khusus bukan umum, kan wilayah yang disangkakan di rumah Habib Rizieq," katanya.

Ditambah lagi, berdasarkan bukti tertulis nomor T1 - T110 yang diserahkan pihak kepolisian atau kubu Termohon, tidak ada satupun keterangan yang menyatakan kerumunan masyarakat di Petamburan terjadi karena masyarakat terhasut ajakan Rizieq Shihab.

Baca juga: Ceramah Rizieq Shihab Singgung TNI Hingga Lonte Muncul dalam Sidang Praperadilan

Kemudian lanjut Kamil Pasha, tak ada pula produk hukum soal darurat kekarantinaan kesehatan yang diterbitkan pemerintah pusat khusus di wilayah Petamburan.

"Tentang Pasal 93 tadi, tidak ada penetapan dari pemerintah di Petamburan darurat kesehatan. Apabila tidak ada itu, Pasal 93 tidak bisa dibuktikan," ungkap dia.

Berkenaan dengan pertimbangan ketiadaan produk hukum tersebut, kubu Rizieq Shihab optimis majelis hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pihaknya.

"Jadi kami optimis sampai sekarang, mudah - mudahan Allah kabulkan. Bukannya kami mendahului, ini praperadilan kami diterima insya Allah," katanya.

Polisi Beri Bukti

Mabes Polri memberikan bukti bahwa Muhammad Rizieq Shihab mengundang banyak orang untuk menghadiri pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat..

Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polri sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Polri membantah Muhammad Rizieq Shihab yang mengklaim hanya menyebar sedikit undangan.

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar salah satu kuasa hukum Polri di ruang sidang.

Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Polri Akan Periksa Saksi-saksi

Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.

Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.

"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari ke-2, Polisi Masih Terapkan Pengamanan di 3 Titik

Ajakan tersebut menimbulkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak sedikit simpatisan FPI datang hingga Jalan KS Tubun terpaksa ditutup.

Mereka sebagian besar yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

"Maka Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Tanah Abang terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," sambungnya.

Dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Kubu Rizieq Ngaku Sebar 17 Undangan

Dalam sidang perdana praperadilan, Senin (4/1/2021), Kamil Pasha sebagai kuasa hukum pemohon mengatakan acara pernikahan putri Rizieq digelar dengan hanya menyebarkan sedikit undangan.

Baca juga: Hakim Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen  

Kamil mengatakan hanya 17 undangan yang disebar saja.

"Bahwa pemohon menikahkan anak perempuannya bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus. Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Dalam pembacaan surat permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan pernikahan yang digelar di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu silam disetujui sejumlah pihak.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Walikota Jakarta Pusat," sambung Kamil Pasha.

Namun, tanpa disangka-sangka. Jumlah umat yang hadir membeludak.

Kamil melanjutkan bahwa DPP FPI telah meminta umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pihak DPP FPI juga mengklaim telah membagikan masket kepada umat yang hadir.

Pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) DKI Jakarta melalui Satgas Covid-19 juga membantu memfasilitasi dengan membagikan masker, hand sanitizer dan tempat mencuci tangan.

Pihak Dishub, lanjut Kamil, juga membantu menutup jalan di sekitar acara untuk mencegah kerumunan.

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS Tubun. Mengupayakan terciptanya space atau ruang yang layak untuk jaga jarak," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini