TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyerahkan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, SK Hutan Tora (pelepasan kawasan hutan untuk redistribusi tanah) bagi masyarakat, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (7/1/2020).
" Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria," kata Jokowi.
Adapun jumlah SK yang diserahkan yakni 2929 SK perhutanan sosial dengan luas 3.442.000 hektar yang dimanfaatkan kurang lebih 651.000 KK.
Selain itu, 35 SK hutan adat seluas 37500 hektar, dan 58 SK TORA seluas 72000 hektar di 17 provinsi.
Presiden mengatakan sejak 5 tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian terhadap redistribusi aset atau lahan bagi masyarakat.
Baca juga: Refleksi 2020, Pemantapan Nilai Gotong Royong dan Sasaran Nasional Ekonomi Hutan Sosial
Penyebabnya yakni adanya ketimpangan ekonomi pada masyarakat di lingkungan sekitar hutan.
"Ini terkait dengan kemiskinan, ini terkait dengan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan," katanya.
Selain itu redistribusi lahan dilakukan untuk menghindari sengketa. Karena setiap kali ia berkunjung ke daerah sering mendengar adanya konflik atau sengketa agraria.
"Sehingga ini juga menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antar masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah," pungkasnya.