TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar rapat pleno mengenai fatwa vaksin Sinovac pada Jumat (8/1/2021) siang ini. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, sidang pleno soal vaksin corona itu akan digelar pukul 14.00 WIB secara langsung di kantor MUI.
Rapat digelar secara offline (tatap muka), diikuti seluruh anggota Komisi Fatwa MUI.
”Insyaallah sidang pleno Komisi Fatwa untuk pembahasan aspek syar'i tentang vaksin Covid yang diproduksi oleh Sinovac, China, akan dilaksanakan pada Jumat (8/1/2021).
Rapat digelar dengan protokol kesehatan setelah Jumatan,” kata Niam, Kamis (7/1/2021).
”Terjadwal Jumat jam 14, offline dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya. Niam menjelaskan, selesai rapat komisi fatwa rencananya akan digelar jumpa pers.
Faktanya, vaksin virus corona Sinovac sampai saat ini belum ditetapkan kehalalannya. Vaksin itu merupakan satu-satunya jenis yang sudah tersedia di Indonesia saat ini.
Baca juga: Daftar Tokoh yang Disuntik Vaksin Sinovac Setelah Jokowi: dari Erick Thohir Sampai Ketua PBNU
MUI sebagai pihak yang berwenang menerbitkan fatwa terkait kehalalan vaksin tersebut sudah merampungkan audit lapangan pada vaksin sinovac di laboratorium di Bandung beberapa hari lalu.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Rapat Kehalalan Sinovac, PKS : Jangan Ada Tekanan
Selanjutnya, hasil itu akan dibawa dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah meminta MUI segera penerbitan fatwa halal vaksin Covid-19.
Bahkan, Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu sudah memberi tenggat ke MUI sebelum vaksinasi corona dimulai.
Baca juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Ponpes Gontor Belum Ambil Sikap sebelum Jelas Halal Haramnya
Vaksinasi corona sendiri rencananya akan mulai dilakukan pada 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo (Joowi) akan menjadi orang pertama yang disuntik, diikuti oleh para menteri.
Kemudian vaksinasi akan dilanjutkan serentak di sejumlah daerah sehari setelahnya atau 14 Januari 2021.
Selain aspek kehalalan, vaksin Sinovac juga masih memiliki persoalan yakni belum terbitnya izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization /UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan, vaksin Covid-19 hanya akan digunakan untuk program vaksinasi setelah mendapatkan persetujuan penggunaan darurat dari BPOM.