News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Bakar Baasyir Bebas

Perjalanan Lengkap Kasus Abu Bakar Baasyir Mulai Dari Penangkapan, PK Ditolak, Hingga Bebas Murni

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir bebas murni dan meninggalkan Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baayir bebas murni hari ini, Jumat (8/1/2021) setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Ia keluar dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berpelat B 1642 PIX.

Baasyir langsung pulang ke Solo, Jawa Tengah, dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror Polri.

Dalam menjalani hukuman, Baasyir mendapatkan total remisi 55 bulan yang terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Jam Perjalanan dari Bogor, Abu Bakar Baasyir Tiba di Ponpes Ngruki Sukoharjo

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut diketahui ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010).

Ia ditangkap ketika dalam perjalanan pulang menuju Jawa Tengah setelah mengisi sejumlah pengajian di jawa Barat.

Saat itu, Abu Bakar Baasyir dituding terlibat dalam perencanaan dan pendanaan pelatihan paramiliter di Aceh.

Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011.

Saat itu, Baasyir didampingi 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM).

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 93 halaman dakwaan untuk Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.

Baca juga: Profil Abu Bakar Baasyir, Berulang Kali Dipenjara Terkait Kasus Terorisme Hingga Akhirnya Bebas

Baasyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis.

Kemudian, Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.

Pada Kamis 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim sekitar pukul 13.45.

Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.

B'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Baasyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.

Baca juga: Siapa Pemilik Jam Tangan yang Terjatuh Saat Abu Bakar Baasyir ke Luar dari Lapas Gunung Sindur?

Jaksa menjerat Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurut hakim, Baasyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.

Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tangerang.

Perencanaan yang dilakukan Baasyir termasuk mendanai kegiatan.

Abu Bakar Baasyir (tribunnews.com, bian harnansa)

Menurut hakim, Baasyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Baasyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.

Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan kepada Dr Syarif.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Alasan Dilakukan Pagi-pagi hingga Kini Perjalanan Pulang ke Solo

Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.

Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.

Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.

Selain itu, Baasyir pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan adalah Baasyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Perlawanan Baasyir

Abu Bakar Baasyir menyatakan menolak vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Ba'asyir, saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

"Saya menolak karena putusan ini zalim, menyalahi syariat Islam. Haram hukumnya bagi saya menerima vonis ini," kata Ba'asyir kepada hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro, Kamis (16/6/2011).

Sesaat setelah vonis dibacakan, tim penasihat hukum Baasyir pun menyatakan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baasyir melalui kuasa hukumnya mendaftarkan memori banding putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 22 Juni 2011.

Baca juga: BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadap Abu Bakar Baasyir

Dalam upaya banding tersebut, hukuman Baasyir dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Putusan banding Ba'asyir itu bernomor 332 / Pid / 2011 / PT.DK dan diteken pada 20 Oktober 2011 oleh majelis hakim yang terdiri atas M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.

Merasa tidak puas, Baasyir melalui pengacaranya melakukan upaya hukum kasasi.

Abu Bakar Baasyir resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 8 November 2011.

Pendaftaran kasasi Baasyir saat itu bernomor No 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

Namun, kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011 yang sebelumnya diputus 9 tahun penjara untuk Baasyir dan kembali ke putusan yang telah diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Besok, Pengamanan Area Lapas Gunungsindur Diperketat

Tak sampai di sana, Baasyir pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016.

Saat itu, sidang PK Baasyir berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (12/1/2016).

Baasyir yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan pun dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Namun upaya Baasyir lagi-lagi gagal.

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir.

Perkara dengan Nomor 93 PK/ Pid.Sus/2016 diadili Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dan anggota Sri Murwahyuni ??dan Suhadi diputus pada 29 Juli 2016.

Abu Bakar Ba asyir saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Setelah berbagai upaya hukum dilalui, Baasyir pun menjalani masa hukumannya kurang lebih 11 tahun mendekam di penjara.

Atas alasan kemanusiaan Baasyir yang sebelumnya menghuni Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah, dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pemindahan dilakukan pada Sabtu (16/4/2016) pagi.
Baasyir saat itu dipindahkan bersama seorang terpidana kasus terorisme lainnya yaitu, Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar.

Keduanya diberangkatkan dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan menuju Pelabuhan Sodong, pada pukul 08.45 WIB.

Kemudian, pada pukul 09.15 WIB, Baasyir dan dan Natsuruddin diberangkatkan dari Pelabuhan Sodong menuju Bandara Tunggul Wulung, Cilacap.

Baasyir dan Natsiruddin diberangkatkan dari Cilacap menuju Bandara Pondok Cabe, Tangerang.

Keduanya kemudian dibawa ke Lapas Gunungsindur.

Proses pemindahan pun mendapat pengawalan dari petugas pengamanan dan dokter dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dibantu satu peleton petugas dari Brimob.

Pemindahan tersebut dilakukan agar Abu Bakar Baasyir mendapat akses perawatan kesehatan yang lebih mudah mengingat usianya yang sudah sepuh.

Hampir 4 tahun lamanya, Baasyir jadi penghuni Lapas Gunungsindur hingga masa hukumannya berakhir.

Baasyir akan menghirup udara bebas terhitung 8 Januari 2021. (Tribunnews.com/ kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini