News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK Penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK dan Nama, Simak Cara Mencairkannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Surabaya mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) 2020 dari Kementerian Sosial di Kantor Pos Kebon Rojo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/10/2020). Segera cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id pakai NIK dan nama. Ini cara mencairkannya.

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu.

Cara mengeceknya, Anda bisa login ke dtks.kemensos.go.id dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama sesuai NIK.

Bansos tunai sebesar Rp 300 ribu diberikan setiap sebulan sekali untuk setiap keluarga.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bansos Rp 300 ribu per Senin (4/1/2021) lalu.

Bantuan ini diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Baca juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Siapkan NIK

Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu dan BST Rp 300 Ribu

Cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id. (dtks.kemensos.go.id)

Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id sebagaimana pengalaman Tribunnews.com:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik link ini.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini