TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Covid-19 Sinovac pada Senin (11/1/2021).
BPOM menyampaikan, hasil analisis uji klinis fase 3 di Bandung menunjukkan efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen.
"Hasil tersebut sudah sesuai dengan persyaratan WHO di mana minimal efikasi vaksin adalah 50 persen," ujar Kepala BPOM Penny Lukito dikutip Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Artinya, Indonesia sudah bisa memulai vaksinasi Covid-19 yang rencananya dilakukan perdana pada Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Menkes Sebut 12 Juta Vaksin Covid-19 akan Siap di Awal Februari
"Izin Penggunaan Darurat ini ditandai dengan adanya nilai efikasi (kemanjuran) setara dengan 65,3 persen yang diambil dari laporan interim 3 bulan pasca suntikan kedua dari Uji Klinis Fase 3," kata Penny.
Diketahui, uji klinis vaksin Covid-19 Sinovac ini dilaksanakan di beberapa negara.
Di Indonesia, uji klinis digelar di Bandung sejak Agustus 2020 kepada 1.620 relawan.
Arti efikasi vaksin 65,3 persen
Penny menjelaskan, hasil 65,3 persen ini memiliki arti vaksin Sinovac ini dapat menurunkan angka kejadian Covid-19 hingga 65,3 persen.
"Angka 65,3 persen dari hasil uji klinik di Bandung tersebut menunjukkan, harapan vaksin ini, mampu untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3 persen," tutur Penny.
Angka 65,3 persen di Bandung ini, akan disandingkan dengan angka efikasi di Brazil yang menghasilkan 78 persen dan Turki menghasilkan angka 91 persen.
Baca juga: Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19, yang Pernah Terpapar Corona Tak Prioritas
Hasil efikasi dari ketiga negara tersebut tercatat di atas ambang batas efikasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 50 persen.
Beliau melanjutkan, selain efikasi, Badan POM juga mengevaluasi kemampuan tubuh dalam menghasilkan antibodi (imunogenisitas).
Dan juga kemampuan antibodi dalam menetralkan virus SARS-COV2 yaitu sebesar 99,23 persen.