Selain melihat efikasi, Badan POM juga sudah memastikan Sinovac sebagai produsen CoronaVac sudah memenuhi aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari sisi kualitas.
Menurut Penny, hal itu didapat melalui audit dan pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan penilaian data dukung vaksin.
Audit di Sinovac Life Science ini dilakukan akhir Oktober 2020.
Kemudian pihaknya menilai fasilitas fill and finish di Bio Farma, Bandung, pada awal 2021.
Fatwa MUI
Selain dari Badan POM, Vaksin Covid-19 pun dinilai Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dari aspek kehalalannya dan thayib.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, LPPOM MUI telah menyelesaikan audit lapangan vaksin Covid-19 Sinovac di dua lokasi.
Yaitu kantor pusat Sinovac di Beijing dan kantor pusat Bio Farma di Bandung.
"Terkait Aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor."
"Rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac dan sertifikasinya diajukan oleh Bio Farma ada Halal dan Suci" kata Asrorun.
Kata Epidemiolog
Epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman merespons terbitnya izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac, Senin (11/1/2021).
Terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), kata dia, menandakan vaksin Sinovac sudah cukup memadai untuk dapat digunakan.
Baca juga: BPOM Terbitkan EUA, ITAGI : Beri Rasa Aman untuk Nakes yang Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19
"Ini sebetulnya sudah menjadi satu dasar yang cukup memadai dan kuat bahwa Sinovac ini aman, halal, dan memiliki efikasi yang memadai," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).