Pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) terkait calon kapolri menjelang Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III untuk tahun sidang 2020-2021, Senin (11/1/2021).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui awak media sebelum rapat paripurna berlangsung.
"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari presiden mengenai calon kapolri," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dasco mengatakan, posisi DPR saat ini menunggu surpres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika nantinya surpres telah diterima, DPR akan menindaklanjuti surpres sesuai mekanisme.
Baca juga: Profil 5 Jenderal Calon Kapolri Pengganti Idham Azis yang Diusulkan ke Jokowi
"Tentunya kami dalan posisi menunggu saja dan apabila surat tersebut sudah sampai tentunya kami akan melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco tidak bisa memperkirakan kapan surpres akan diterima DPR.
Baca juga: Beredar Kabar Calon Kapolri Mengerucut di Dua Nama, Jenderal Lulusan Akpol 1988 dan 1991
Namun, menurutnya Presiden Jokowi telah menmperkirakan kapan seharusnya surpres calon kapolri dikirim sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta semua pihak untuk menunggu.
"Presiden akan nenghitung mengenai persyaratan surat harus masuk sebelum batas waktu kapolri yang sekarang pensiun. Itu ada aturannya berapa hari," ucap Dasco.
"Tentunya surat tersebut akan datang sebelum masa batas jatuh temponya. Mari kita tunggu saja," imbuhnya.
Diketahui, Jenderal Polisi Idham Azis bakal pensiun dari jabatannya sebagai Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada Januari 2021.
Terdapat beberapa nama jenderal bintang tiga yang berpeluang menjadi Kapolri, diantaranya Listyo Sigit Prabowo, Gatot Eddy Pramono, Boy Rafli Amar dan Agus Andrianto.
Sumber: Tribunnews.com/kompas.com