News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Sebut Manifes Garuda Pontianak-Jakarta Bukan Dirinya: Nama Saya Joko Tanpa D

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan saksi bernama Muhammad Oki Zuheimi.

Muhammad Oki Zuheimi bekerja sebagai Manager Operator System di PT Garuda Indonesia.

Oki mengatakan bahwa nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang Garuda Indonesia perjalanan domestik di kurun waktu 2020.

Baca juga: Sidang Vonis Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra Ditunda

Mulanya Oki mengatakan pernah diminta penyidik menunjukkan manifes penumpang atas nama Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Rahmat, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra.

Oki mengaku saat itu menemukan manifes kelima orang itu, namun untuk nama Joko Soegiarto Tjandra dia tidak menemukan tapi yang ditemukan nama Djoko Tjandra.

"Total manifes ada banyak? Saya lupa jumlah pasti, kalau untuk terkait atas nama Djoko Tjandra, di situ kalau enggak salah ada 2 manifes," ucap Oki.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Selain manifes dengan nama Djoko Tjandra, ia juga menemukan manifes Pinangki, Rahmat, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan rute Jakarta-Kuala Lumpur.

Sedangkan Djoko Tjandra tercatat di manifes perjalanan domestik.

"Untuk yang saya sampaikan tadi proses penerbangan domestik. Manifes Bapak Djoko Tjadnra adalah penerbangan domestik," ujar Oki.

Baca juga: Hakim Peringatkan Pinangki karena Berikan Keterangan Berbeda-beda dalam Sidang

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Oki menyebut penerbangan Djoko Tjandra itu rute Pontianak-Cengkareng pada 20 Maret dan 10 April 2020.

Namun, ia mengaku tidak memastikan apakah yang tertera dalam manifes itu benar-benar Djoko Tjandra yang saat ini menjadi terdakwa atau orang lain memiliki nama yang sama.

Djoko Tjandra pun membantah keterangan Oki. Ia mengatakan nama di e-KTP adalah Joko Soegiarto Tjandra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini