News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kokos Jiang Koruptor Rp 477 Miliar Ajukan PK, Pengamat Hukum : MA Harus Tolak Karena Negara Rugi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya.

Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.

H.M Prasetyo saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung meyakini bahwa Kokos Lio Lim bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara serta dikenakan hukuman bayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang telah berhasil disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan di rekening penitipan RPL 139 Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini