News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekonom Rizal Ramli (kiri) ditemani Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden, di Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017 yang mensyaratkan 20 persen kursi menjadi 0 persen. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli soal judicial review UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Mahkamah menilai, gugutan yang dilayangkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold.

Sehingga, MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mahkamah Anwar Usman dalam siaran kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/1/2021).

Mahkamah juga menyebutkan, bahwa permasalahan berapa banyak jumlah orang yang bisa ikut capres, bukanlah masalah konstitusionalitas. 

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon. 

Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

"Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar menunjukkan bukti dukungan itu ke MK," jelas Hakim MK.

Sebelumnya diberitakan, ekonom Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

Baca juga: Ekonom Rizal Ramli Sebut Ekonomi RI Masih Akan Sulit Bangkit Pada 2021

Rizal mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno. Waktu itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis. Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Rizal dan Abdul Rachim mendaftarkan gugatan itu ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum adalah Refly Harun bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.

Usai mendaftarkan gugatannya, Rizal mengatakan, satu alasannya meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen karena demokrasi saat ini dinilai menjadi seperti kriminal.

"Kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis. Awalnya bagus. Tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Menurut dia, dengan menghapus ambang batas alias semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres, pemimpin yang dihasilkan dianggap lebih berkualitas dan terhindar dari money politic karena aturan presidential threshold.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini