Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan saksi bernama Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung.
Baca juga: Sidang Vonis Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra Ditunda
Syarief menepis pengakuan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan Djoko Tjandra ke jajaran Uheksi Kejagung.
Mulanya, jaksa Zulkipli mendalami soal ada atau tidaknya laporan resmi dari seseorang terkait posisi Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali. Kemudian Syarief mengaku tidak pernah mendapat laporan.
"Tidak ada (laporan), tidak pernah ada," ucap Syarief.
Baca juga: Hukuman 4 Tahun Kekecilan, ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara
"Apakah saksi mengenal saudari Pinangki? Apakah selama dari tahun 2019 sampai 2020 pernah ada laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Piangki bahwa terkait dengan terdakwa Joko S Tjandra apapun itu? Pernah ada?" timpal jaksa Zulkipli.
Syarief menuturkan selama dia menjabat sebagai Kasubdit Uheksi, tak pernah ada laporan terkait Djoko Tjandra.
"Tidak ada, tidak pernah ada, kalau secara formal surat tidak ada," tutur Syarief.
Syarief juga bersedia dikonfrontir dengan Pinangki terkait laporan ini. Ia menegaskan tidak pernah ada laporan dari Pinangki atau siapapun terkait posisi Djoko Tjandra di Malaysia saat menjadi buron.
"Tidak ada, boleh dikonfrontir (dengan Pinangki)," katanya.
Baca juga: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sebelumnya, Syarief juga sudah bersaksi dalam sidang Pinangki ketika itu Pinangki duduk sebagai terdakwa.
Pinangki saat itu membantah keterangan Syarief yang membantah pengakuannya soal dirinya sudah lapor ke jajaran Uheksi Kejagung tentang keberadaan Djoko Tjandra.