"Saya baru dapat informasi kemarin kalau hari ini sidang. Dan kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya Yang Mulia," ungkap Hiendra.
Hiendra pun meminta majelis hakim memberikan kelonggaran waktu untuk menunjuk penasehat hukum uang baru.
Ia beralasan memiliki kesulitan komunikasi dengan keluarganya, karena selama proses penahanan hanya diberikan kesempatan dua hari saja, yaitu Senin dan Kamis.
"Jadi mungkin hari Senin depan saya baru berbicara dengan istri, karena yang bisa berkomunikasi dengan saya hanya istri saya Yang Mulia. Saya mohon waktu Yang Mulia karena ada beberapa yang ingin saya komunikasikan terlebih dahulu Yang Mulia," ucap Hiendra.
Sementara itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebut bahwa pihaknya telah menginformasikan agenda sidang sejak Senin (11/1/2021) lalu kepada Hiendra.
Wawan juga mengatakan bahwa berkas perkara maupun surat dakwaan Hiendra telah diserahkan kepada kuasa hukumnya yang lama.
"Kemarin kan setelah pelimpahan, kami masih berkomunikasi dengan pengacara yang lama, dan berkas serta dakwaan kita serahkan pada terdakwa melalui pengacara yang lama," ujar Wawan.
Wawan kemudian meminta kepada hakim agar sidang pembacaan dakwaan Hiendra ditunda hingga Rabu (20/1/2021).
Sebab, sidang perkara dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu ditunda setelah Rezky terkonfirmasi COVID-19.
Namun, Hiendra tetap meminta hakim agar penundaan dilakukan sampai Jumat pekan depan.
Hakim Saefudin Zuhri mengamini permintaan Hiendra dan mengultimatumnya untuk memenuhi janji agar sudah menunjuk tim kuasa hukum.
Saudara berjanji satu minggu untuk menunjuk (penasihat hukum). Kalau janjinya tidak ditepati, tidak menunjuk, akan kita tunjuk yang dari kami, yang dari majelis hakim. Dan kita lanjutkan sidangnya," ujar Saefudin Zuhri.
"Nanti kita buka kembali sidangnya hari Jumat tanggal 22 Januari 2021. Begitu ya? Sidang selesai dan ditutup," tandasnya.
Sebagai informasi, Hiendra Soenjoto diduga menyuap Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).