News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Warga yang Divaksin Bakal Dapat Sertifikat Kesehatan Digital, Tak Perlu Lagi Menunjukkan PCR Test

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Gunadi Sadikin - Menteri Kesehatan (Muchlis jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," jelas Eddy.

Sejumlah pejabat menjalani vaksinasi Covid-19 Sinovac tahap pertama di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA), Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Pejabat yang menerima suntikan vaksin Covid-19 di antaranya yakni Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Seusai divaksin, mereka menerima Kartu Vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan suntikan dosis kedua setelah dua minggu dari suntikan pertama. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Budi mengatakan, pernyataan Eddy itu sudah dibahas di internal kabinet.

"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sifatnya mengancam. Sudah kita bicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali sifatnya lebih merangkul, mengajak dan meyakinkan agar bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk ajak rakyat ikut vaksinasi ini," jelas Budi.

Pemerintah sendiri sudah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak Rabu (13/1/2021) lalu.

Presiden Joko Widodo menjadi orang Indonesia pertama yang disuntik dengan vaksin Covid-19 buatan perusahaan asal China, Sinovac.

Kemudian mulai Kamis (14/1/2021) kemarin sejumlah kepala daerah dan tenaga kesehatan juga disuntik vaksin Covid-19.

Pemerintah sendiri sudah memiliki sekitar 3 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac dan sudah terdistribusi ke sejumlah daerah.

Baca juga: Lihat Raffi Ahmad, Ivan Gunawan Siap Divaksin, Percaya Pada Upaya Pemerintah Tanggulangi Pandemi

Terkait program vaksinasi itu, Budi juga menegaskan bahwa pemerintah bakal menanggung biaya pengobatan peserta vaksinasi Covid-19 yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Budi memastikan peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.

"KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI. Khusus treatment anggaran yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara," kata Budi.

Budi mengaku saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu bakal disesuaikan dengan masukan ahli dan tenaga kesehatan soal pemerintah yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan peserta vaksin yang mengalami KIPI tersebut.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," katanya.(tribun network/dit/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini