"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," jelas Eddy.
Budi mengatakan, pernyataan Eddy itu sudah dibahas di internal kabinet.
"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sifatnya mengancam. Sudah kita bicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali sifatnya lebih merangkul, mengajak dan meyakinkan agar bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk ajak rakyat ikut vaksinasi ini," jelas Budi.
Pemerintah sendiri sudah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak Rabu (13/1/2021) lalu.
Presiden Joko Widodo menjadi orang Indonesia pertama yang disuntik dengan vaksin Covid-19 buatan perusahaan asal China, Sinovac.
Kemudian mulai Kamis (14/1/2021) kemarin sejumlah kepala daerah dan tenaga kesehatan juga disuntik vaksin Covid-19.
Pemerintah sendiri sudah memiliki sekitar 3 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac dan sudah terdistribusi ke sejumlah daerah.
Baca juga: Lihat Raffi Ahmad, Ivan Gunawan Siap Divaksin, Percaya Pada Upaya Pemerintah Tanggulangi Pandemi
Terkait program vaksinasi itu, Budi juga menegaskan bahwa pemerintah bakal menanggung biaya pengobatan peserta vaksinasi Covid-19 yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Budi memastikan peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.
"KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI. Khusus treatment anggaran yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara," kata Budi.
Budi mengaku saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu bakal disesuaikan dengan masukan ahli dan tenaga kesehatan soal pemerintah yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan peserta vaksin yang mengalami KIPI tersebut.
"Sekarang kami sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," katanya.(tribun network/dit/dod)