News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Insiden Polri-FPI, Murphi Minta Mahfud Tak Dahului Pengadilan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Tengku Murphi Nusmid SH MH

Murphi menegaskan, siapa pun orangnya, baik polisi atau pun laskar FPI, yang diduga membawa senjata, sepanjang bertentangan dengan undang-undang, sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum. 

"Sipil yang membawa senjata tanpa izin bisa dikenai UU Darurat No 12 Tahun 1951," ujarnya.

Apa yang nanti diputuskan pengadilan, termasuk jika ada oknum polisi yang dinyatakan bersalah, Murphi minta semua pihak menghormatinya. 

"Indonesia ini negara hukum. Siapa pun harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tak ada yang kebal hukum di republik ini, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini