1. SD/MI,
2. SMP/MTs,
3. SMA/SMK sederajat dan
4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syaratnya
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta, Simak Cara Mendapatkan BLT PKH di Sini!
Cara dapat BLT Ibu Hamil
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran Dana Bantuan Sosial Tunai untuk Ibu Hamil
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu Hamil : Rp 3 juta per tahun.
2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun.
3. Penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun.
4. Lansia (lebih dari 70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun.
5. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun.
6. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta pertahun.
7. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita Christi)