TRIBUNNEWS.COM - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilakukan mulai Senin (4/1/2021).
Pemerintah melalui kemensos, menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021.
PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang dapat memberikan sinergi di berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Pemberian BLT bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Siapkan Nomor KTP, Berikut Panduannya
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Cairkan Dana Senilai Rp 2,4 Juta
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Kriteria Penerima BLT
Dikutip dari Indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus diketahui:
1. Kategori Keluarga Kurang Mampu.
Program Keluarga Harapan diperuntukan bagi kelurga yang kurang mampu.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui,
anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan dengan kriteria anak:
1. SD/MI,
2. SMP/MTs,
3. SMA/SMK sederajat dan
4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syaratnya
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta, Simak Cara Mendapatkan BLT PKH di Sini!
Cara dapat BLT Ibu Hamil
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran Dana Bantuan Sosial Tunai untuk Ibu Hamil
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu Hamil : Rp 3 juta per tahun.
2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun.
3. Penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun.
4. Lansia (lebih dari 70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun.
5. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun.
6. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta pertahun.
7. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita Christi)