Namun, penerima bantuan bisa berasal dari satu di antara anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.
Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu
Wiwit mengatakan, penerima Bansos Sembako Rp 200 ribu adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah.
Lalu, pelaksanaannya sesuai pagu program yang disediakan pemerintah.
"Selanjutnya, KPM yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial," jelasnya.
DPM program sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).
DPM program sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah serta disahkan oleh bupati/wali kota, dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Rp 300 Ribu, Siapkan NIK dan KIS
Cara Mendapatkan
Penerima Bansos Sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Kemudian, calon Keluarga Penerima Manfaat harus berasal dari Data DTKS.
Bagaimana jika Belum Terdaftar di DTKS?
Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.
Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.
(Tribunnews.com/Nuryanti)