News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Buruh Migran Sumarwini, Belasan Tahun Tertahan di Saudi Akhirnya Bisa Pulang ke Jember

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumarwini binti Giono.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM – Sumarwini binti Giono, pekerja migran Indonesia (PMI) kurang beruntung asal Jember, Jawa Timur, dan dikenal sebagai penghuni terlama di penampungan Ruhama, KBRI Riyadh, akhirnya bisa pulang kampung.

Sumarwini telah meninggalkan kampung halaman sejak 14 tahun lalu, 5 tahun menghuni penjara Saudi dan tinggal di penampungan KBRI selama 7 tahun.

Pada Selasa (19/1/2021), Sumarwini akhirnya memastikan bisa pulang kembali ke tanah air dengan menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari Riyadh.

Ia juga berhasil dibebaskan dari tuntutan denda Rp. 5,6 miliar.

“Alhamdulillah ya Rabbi. Terima kasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya”, ujar Sumarwini dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Pemeriksaan Jasad Pekerja Migran Sunakip di Taiwan Dijadwalkan 25 Januari 2021

Wajahnya penuh bahagia mengetahui dirinya berhasil mendapat exit permit dan tiket kepulangan. 

Berdasarkan informasi dari KBRI Riyadh, Sumarwini berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2006 dengan tekad memperbaiki nasib dan membangun mimpi.

Baca juga: Sidak Awal tahun, Satgas PMI Amankan 21 Calon Pekerja Migran Ilegal

Namun ternyata rencananya tersebut kemudian tidak berjalan sesuai harapan.

Sekitar 2 tahun bekerja di rumah majikan di kota Riyadh, ia pada 2008 mendapat tuduhan telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur.

Karena adanya tekanan pada saat pemeriksaan, perempuan kelahiran 1979 ini akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Oleh pengadilan dia divonis 1 tahun penjara,  240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar SAR 536 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar, serta penahanan selama 5 tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.  

Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1, 536.000  atau setara Rp. 5,6 miliar sesuai keputusan yang dikeluarkan Komisi Penilain Kerugian.

Akibat putusan tersebut, sejak 27 Desember 2008, Sumarwini menjalani kehidupannya dari balik jeruji besi di penjara hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini