15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000
16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000
17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000
18. Wakapolri Rp 34.902.000
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Komitmen Listyo jika Menjadi Kapolri
Baca juga: Calon Kapolri Listyo : Polisi Tak Perlu Proses Kasus Seperti Nenek Minah dan Anak Laporkan Ibunya
Baca juga: Calon Kapolri Listyo : Polisi Mengatur Lalu Lintas yang Macet, Tak Perlu Penilangan
Saat menjalani fit and proper test, Rabu (20/1/2021), Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah hal yang akan ia lakukan jika resmi menjadi Kapolri.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Listyo mengatakan akan melibatkan mantan napi teroris untuk mencegah masyarakat terpapar radikalisme.
Nantinya, mantan napi teroris ini akan membantu mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh radikalisme atau ajaran-ajaran yang mengarah pada terorisme.
“Melibatkan rekan-rekan mantan napiter untuk bisa membantu memberikan edukasi, agar masyarakat di sekitarnya tidak terpapar aliran, baik itu radikalisme ataupun ajaran-ajaran yang mengarah kepada terrorisme,” kata Listyo.
Dalam hal ini, ujar Listyo, Polri akan mengutamakan deteksi aksi sebagai pendekatan lunak dalam mengatasi terorisme.
Nantinya, Polri akan bekerja sama dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kelompok masyarakat sipil, dan tokoh agama.
Tak hanya itu, Listyo Sigit juga menyebutkan Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan.