TRIBUNNEWS.COM - Calon Kapolri tunggal, Komjen Listyo Sigit Prabowo, tengah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) hari ini.
Diketahui, Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri tunggal menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden (surpres) ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Fit and proper test ini merupakan proses yang harus dilalui Listyo Sigit sebelum ia dilantik menjadi calon Kapolri.
Nantinya, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Untuk memutuskan apakah DPR akan menolak atau menerima, wakil rakyat diberi waktu selama 20 hari, terhitung sejak surpres diterima.
Baca juga: Jika Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri, akan Libatkan Mantan Napi Teroris Cegah Radikalisme
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Janjikan Masyarakat Bisa Akses Pelayanan Polri Semudah Pesan Pizza
"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021," terang Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu (13/1/2021), dilansir Kompas.com.
Jika hasil fit and proper test menyatakan Listyo layak menjadi calon Kapolri, maka ia akan dilantik oleh Presiden Jokowi.
Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.
Lantas, berapa gaji yang akan Listyo dapatkan jika menjadi Kapolri?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia: