News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konferensi Pers TP3 di Hotel Kawasan Tanah Abang Sempat Didatangi Kepolisian, Ini Sebabnya

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan saat merirlis kasus.

Lebih lanjut, ia menambahkan kasus tersebut sebagai pelanggaran terhadap kemanusiaan ataupun crime against humanity.

TP3 juga menilai kasus tersebut pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1995.

"Karena itu proses hukumnya harus melalui pengadilan HAM sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2000," jelasnya.

Di sisi lain, imbuh Marwan, kasus penembakan itu merupakan penyerangan sistemik terhadap 6 warga sipil merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

"TP3 menilai penyerangan sistemik terhadap 6 warga sipil merupakan tindakan yang tidak manusiawi yang dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat pada luka tubuh atau untuk kesehatan mental dan fisik," jelasnya.

"Bagi kami ini adalah pengingkaran terhadap hak warga dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 contoh undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," tutupnya.

Sebagai informasi, TP3 merupakan bentukan dari 18 tokoh nasional. Di antaranya, Muhammad Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, dan Muhyiddin Junaidi.

Selain itu, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno Warisman, Edi Mulyadi dan Rizal Fadillah.

Berikutnya, HM Mursalim, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia dan Adi Prayitno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini