Lebih lanjut, ia menambahkan kasus tersebut sebagai pelanggaran terhadap kemanusiaan ataupun crime against humanity.
TP3 juga menilai kasus tersebut pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1995.
"Karena itu proses hukumnya harus melalui pengadilan HAM sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2000," jelasnya.
Di sisi lain, imbuh Marwan, kasus penembakan itu merupakan penyerangan sistemik terhadap 6 warga sipil merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
"TP3 menilai penyerangan sistemik terhadap 6 warga sipil merupakan tindakan yang tidak manusiawi yang dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat pada luka tubuh atau untuk kesehatan mental dan fisik," jelasnya.
"Bagi kami ini adalah pengingkaran terhadap hak warga dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 contoh undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," tutupnya.
Sebagai informasi, TP3 merupakan bentukan dari 18 tokoh nasional. Di antaranya, Muhammad Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, dan Muhyiddin Junaidi.
Selain itu, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno Warisman, Edi Mulyadi dan Rizal Fadillah.
Berikutnya, HM Mursalim, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia dan Adi Prayitno.